Dua Rukun (Wajib) Saat Mandi Besar
Penulis
Ust. Achmad Syauqi Hifni, Lc., M.Ag
Diterbitkan
Mandi besar atau ghusl merupakan kewajiban dalam kondisi tertentu bagi setiap Muslim. Namun dalam praktiknya, tidak semua orang memahami bahwa sah atau tidaknya mandi besar ditentukan oleh terpenuhinya rukun-rukun tertentu sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Rukun adalah unsur pokok yang harus ada dalam suatu ibadah. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka ibadah tersebut tidak sah. Dalam pembahasan fikih thaharah, para ulama merinci rukun mandi besar sebagai berikut:
1. Niat
Niat menjadi rukun pertama dalam mandi besar. Niat dilakukan di dalam hati pada saat mulai mengguyurkan air ke tubuh. Dalam mazhab Syafi’i, yang banyak dianut masyarakat Indonesia, niat wajib dilakukan bersamaan dengan awal basuhan air. Tanpa niat, mandi yang dilakukan hanya dianggap sebagai mandi biasa dan tidak menghilangkan hadas besar. Contoh niat secara lafaz: “Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhan lillahi ta‘ala.” Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta‘ala.”
2. Mengalirkan Air ke Seluruh Tubuh
Rukun berikutnya adalah meratakan air ke seluruh bagian tubuh tanpa terkecuali, termasuk rambut dan kulit yang tertutup lipatan. Air harus sampai ke:
- Seluruh permukaan kulit
- Rambut dan kulit kepala
- Lipatan tubuh
- Bagian dalam pusar
- Sela-sela jari tangan dan kaki
Apabila ada bagian tubuh yang terhalang benda kedap air seperti cat, kuteks, atau kotoran tebal yang menghalangi sampainya air, maka mandi besar tidak sah hingga penghalang tersebut dihilangkan. Perbedaan dengan Sunnah Mandi Besar Selain rukun, terdapat pula sunnah-sunnah mandi besar seperti:
- Membaca basmalah
- Berwudhu terlebih dahulu
- Menggosok tubuh
- Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan
- Mengulang basuhan tiga kali
Namun sunnah-sunnah tersebut tidak memengaruhi keabsahan mandi jika ditinggalkan. Berbeda dengan rukun yang bersifat wajib. Pentingnya Memahami Rukun Pemahaman terhadap rukun mandi besar menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan sahnya ibadah seperti salat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan tawaf. Dalam konteks pendidikan fikih, para ulama menekankan bahwa pembelajaran tentang thaharah harus menjadi dasar sebelum mempelajari ibadah lainnya, sebab kesucian merupakan syarat awal sahnya ibadah. Dengan memahami rukun mandi besar secara tepat, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadah yang dilakukan telah memenuhi ketentuan syariat.