Safinat al-Najah

Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu

U

Penulis

Ust. Achmad Syauqi Hifni, Lc., M.Ag

Diterbitkan

Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu

Wudu sebagai syarat sah salat dapat batal karena sebab-sebab tertentu. Dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, terdapat empat perkara utama yang membatalkan wudu. Berikut rinciannya:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur

Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur) membatalkan wudu, baik berupa air kencing, tinja, angin (kentut), madzi, maupun wadi. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan sedikit atau banyaknya yang keluar. Ketika jalan keluar -baik qubul maupun dubur- ditutup maka jika saluran keluarnya langsung lewat alat pencernaan maka hal itu membatalkan wudu, jika tidak; dengan keluar melalui lubang kaki dsb, maka tidak membatalkan wudu.

2. Hilang Akal

Hilangnya kesadaran, baik karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau gila, membatalkan wudu. Termasuk hilang akal mereka yang terkena bius, dan panik karena malu maupun terlalu takut. Namun tidur dalam posisi duduk dengan pantat tetap menempel kuat pada tempat duduk tidak membatalkan wudu menurut mazhab Syafi’i.

3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram

Sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan telah baligh membatalkan wudu, meskipun tanpa syahwat. Ini merupakan pendapat resmi dalam mazhab Syafi’i.

4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

Menyentuh kemaluan (qubul atau dubur), baik milik sendiri maupun orang lain, dengan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang, membatalkan wudu. Para ulama menegaskan bahwa jika salah satu dari empat hal ini terjadi setelah seseorang berwudu, maka ia wajib memperbarui wudunya sebelum melaksanakan salat atau ibadah lain yang mensyaratkan kesucian. Pemahaman terhadap pembatal wudu menjadi dasar penting dalam menjaga sahnya ibadah sehari-hari.