Perkara Yang Mewajibkan Mandi Besar
Penulis
Ust. Achmad Syauqi Hifni, Lc., M.Ag
Diterbitkan
Mandi besar atau mandi wajib (ghusl) merupakan salah satu bentuk bersuci dalam Islam yang memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap sah atau tidaknya ibadah seseorang. Kewajiban ini menjadi perhatian penting, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti salat, puasa, dan tawaf. Dalam literatur fikih klasik maupun kontemporer, para ulama sepakat bahwa terdapat beberapa keadaan yang mewajibkan seorang Muslim untuk melaksanakan mandi besar. Tiga di antaranya dialami laki-laki maupun perempuan, yaitu:
1. Keluar Mani
Keluarnya air mani, baik karena hubungan suami istri maupun sebab lain seperti mimpi basah, mewajibkan mandi besar. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan kewajiban mandi ketika terjadi keluarnya mani. Para ulama menegaskan bahwa indikatornya adalah keluarnya mani dengan ciri-ciri tertentu menurut fikih.
2. Masuknya Kelamin Laki-laki Ke dalam Kelamin Perempuan (Jima’)
Terjadinya persetubuhan, meskipun tidak sampai keluar mani, tetap mewajibkan mandi besar bagi kedua pihak. Hal ini didasarkan pada hadis sahih yang menyebutkan bahwa bertemunya dua kemaluan sudah cukup mewajibkan mandi. Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting dalam hukum keluarga Islam karena berkaitan langsung dengan kesucian sebelum menjalankan ibadah. Dalam hal melakukan hubungan intim tidak disyaratkan dilakukan hanya sesama manusia. Jika dilakukan dengan hewan maka tetap dikenai hukum. Artinya ketika seorang perempuan kemasukkan atau sengaja dimasukkan kelamin hewan ke dalam vaginanya maupun melalui lubang pantatnya, maka ia wajib melakukan mandi besar. Sebaliknya, jika seorang laki-laki -sudah dewasa maupun masih tergolong anak kecil- yang memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin hewan betina maupun lubang pantat betina tersebut, sengaja maupun tidak, ia wajib melakukan mandi besar. Hal ini juga berlaku terhadap kelamin maupun dubur mayit. Berdasarkan hadis nabi Muhammad saw dari St. Aisyah ra.:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (إذا التقى الختانان أو مس الختان الختان وجب الغسل) فعلته أنا ورسول الله فاغتسلنا.
Bahwa Rasulullah bersabda: jika kedua kelamin bertemu atau terdapat sentuhan antara kedua kelamin maka hal itu mewajibkan mandi besar. Saya (St. Aisyah) melakukan hal tersebut dengan Rasulullah lalu kami mandi besar.
3. Meninggal Dunia
Orang yang meninggal dunia wajib dimandikan oleh kaum Muslimin sebelum dikafani dan disalatkan. Kewajiban ini termasuk dalam fardu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang jika telah dilaksanakan sebagian umat, gugur dari yang lain. Proses pemandian jenazah memiliki tata cara khusus yang diatur dalam fikih.
Kemudian untuk tiga perkara yang lain hanya dialami oleh perempuan, yaitu:
4. Haid
Bagi perempuan, selesainya masa haid mewajibkan mandi besar sebelum kembali melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa. Selama masa haid, perempuan tidak diwajibkan salat dan tidak diperkenankan berpuasa, namun setelah darah berhenti, mandi besar menjadi syarat untuk kembali beribadah.
5. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sama seperti haid, ketika masa nifas telah selesai, perempuan wajib mandi besar sebelum kembali menjalankan ibadah yang mensyaratkan kesucian. Durasi nifas berbeda-beda pada setiap perempuan, dan dalam fikih terdapat batas maksimal yang dijelaskan para ulama.
6. Melahirkan
Perempuan yang melahirkan janin yang dikandungnya wajib mandi besar. Hal tersebut tidak disyaratkan harus lahir semua janinnya; sehingga ketika seorang ibu mengandung anak kembar kemudian yang terlahir hanya salah satunya maka hal itu sudah cukup mewajibkannya untuk mandi. Bahkan jika seorang ibu melahirkan bayi yang tidak sempurna; dengan cara keguguran dan mengeluarkan segumpal darah saja hal itu sudah dikategorikan sebagai melahirkan, sehingga wajib mandi besar.
Seorang ibu yang melahirkan sebagian anggota tubuh bayi hanya membatalkan wudlu dan tidak wajib untuk mandi, begitupula seorang yang melahirkan sebagian anggota tubuh bayi kemudian bayi tersebut masuk kembali ke dalam janin. Secara umum, mandi besar menjadi syarat sah bagi ibadah tertentu. Tanpa melaksanakannya dalam kondisi yang mewajibkan, ibadah seperti salat tidak dianggap sah menurut syariat. Para ulama mengingatkan pentingnya pemahaman fikih thaharah (bersuci) sejak dini agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai tuntunan syariat.