Safinat al-Najah

Syarat-syarat Wudu

U

Penulis

Ust. Achmad Syauqi Hifni, Lc., M.Ag

Diterbitkan

Syarat-syarat Wudu

Wudu merupakan syarat sah salat dan sejumlah ibadah lain dalam Islam. Dalam literatur fikih, para ulama merinci sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar wudu dinilai sah secara hukum. Syarat ini berbeda dengan rukun, karena syarat harus ada sebelum atau saat pelaksanaan wudu dimulai. Berikut sepuluh syarat wudu yang umum disebutkan dalam kitab-kitab fikih, khususnya dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia:

1. Beragama Islam

Wudu merupakan ibadah khusus bagi Muslim. Karena itu, keislaman menjadi syarat pertama sahnya wudu.

2. Tamyiz

Sudah mampu membedakan baik dan buruk. Anak yang belum tamyiz belum sah wudunya menurut ketentuan fikih.

3. Tidak dalam Keadaan Haid Maupun Nifas

Perempuan yang sedang haid tidak sah berwudu untuk mengangkat hadas, karena haid termasuk hadas besar yang harus dihilangkan dengan mandi wajib. Sama seperti haid, nifas juga termasuk hadas besar. Wudu tidak cukup untuk menghilangkannya.

4. Menggunakan Air Suci dan Mensucikan (Air Mutlak)

Air harus bersifat suci lagi mensucikan, seperti air hujan, air sumur, atau air sungai yang tidak berubah sifatnya karena najis atau campuran lain.

5. Mengetahui Fardu (Rukun) Wudu

Seseorang harus mengetahui bahwa wudu memiliki rukun tertentu yang wajib dilaksanakan. Ketidaktahuan total terhadap kewajiban rukun dapat memengaruhi keabsahan wudu.

6. Tidak Meyakini Fardu Wudu Sebagai Sunahnya

Seorang yang ingin berwudu terlebih dahulu memiliki pengetahuan mengenai sunnah wudu maupun wajib wudu agar tidak terjadi kerancuan karena tidak bisa membedakan fardu dan sunahnya.

7. Tidak Ada Penghalang Sampainya Air ke Kulit

Anggota wudu tidak boleh tertutup benda kedap air seperti cat, lem, atau kuteks yang menghalangi air mengenai kulit secara langsung.

8. Masuk Waktu Salat (Bagi yang Berhadas Terus-Menerus)

Bagi orang yang memiliki uzur seperti istihadhah atau beser (daimul hadas), wudu disyaratkan setelah masuk waktu salat untuk setiap waktu salat. Seorang yang beser maupun istihadah wajib menunggu waktu salat untuk berwudu. Jika seorang tersebut berwudu dengan jarak yang lama dengan salat, maka ia wajib mengulangi wudunya.

9. Menghilangkan Najis Terlebih Dahulu dan Tidak Terdapat Sesuatu yang Mengubah Air

Jika terdapat najis pada anggota tubuh maupun terdapat benda yang mengubah warna air, maka najis dan benda tersebut harus dibersihkan sebelum melakukan wudu.

10. Berurutan

Dimulai dengan membasuh kepala, tangan, mengusap rambut, dan membasuh kaki. Bagi orang yang beser, selalu mengeluarkan urin, maupun darah diharuskan tidak ada jeda antara wudu dengan salat yang akan dikerjakan. Jika seorang yang beser menyela wudu dengan melakukan hal-hal yang tidak diizinkan oleh syariat -seperti ngobrol, melakukan hal-hal yang membuang waktu- sehingga membuat hadas kembali maka wudunya harus diulangi. Tetapi jika ia menyelanya dengan menunggu jamaah, dan salat sunnah maka hal itu masih diperkenankan. Apabila saat salat maupun menunggu dirasa terdapat najis dalam kelaminnya, maka hal itu ditoleransi, dan salatnya dianggap sah. Pemahaman terhadap syarat wudu menjadi bagian penting dalam pendidikan fikih thaharah, karena ia merupakan gerbang awal menuju sahnya ibadah seorang Muslim.